Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) melakukan tindakan keras yang intensif di Minneapolis, menerapkan serangkaian teknologi pengawasan canggih, termasuk pengenalan wajah, pelacakan ponsel, dan alat analisis data. Peningkatan ini telah membuat khawatir para aktivis lokal, yang melaporkan bahwa agen ICE secara aktif menggunakan teknologi ini terhadap imigran tidak berdokumen dan warga negara AS.
Pengenalan Wajah di Lapangan
Pada tanggal 10 Januari, Nicole Cleland, seorang sukarelawan di kelompok pengawas imigrasi setempat, dihadang oleh agen ICE yang mengidentifikasi namanya meskipun belum pernah bertemu dengannya sebelumnya. Agen tersebut mengaku menggunakan teknologi pengenalan wajah melalui kamera tubuhnya. Insiden ini adalah satu dari setidaknya tujuh kasus yang dikonfirmasi bulan ini di mana agen ICE telah menerapkan pengenalan wajah terhadap individu di wilayah Minneapolis, tanpa persetujuan sebelumnya.
ICE dilaporkan menggunakan dua program pengenalan wajah: Clearview AI dan sistem baru yang disebut Mobile Fortify. Penggunaan Clearview AI sangat kontroversial, karena perusahaan tersebut menghadapi tantangan hukum atas praktik pengumpulan data yang agresif.
Beyond Faces: Peretasan Ponsel dan Agregasi Data
Pengenalan wajah bukan satu-satunya alat yang digunakan ICE. Menurut tiga pejabat dan mantan pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri, badan tersebut juga memanfaatkan alat pemantauan ponsel dan media sosial untuk melacak aktivitas online individu. Ada indikasi bahwa agen mencoba meretas ponsel untuk mendapatkan data.
Badan ini juga memanfaatkan database lokasi real-time yang dibangun oleh Palantir, sebuah perusahaan analisis data yang terkenal dengan kontrak kontroversialnya dengan lembaga pemerintah. Basis data ini menggabungkan data komersial dan pemerintah, sehingga memungkinkan ICE menentukan dengan tepat lokasi individu yang dikejarnya.
Implikasi dan Kekhawatiran
Penerapan teknologi ini secara agresif menimbulkan masalah privasi yang serius. Kurangnya persetujuan dari warga negara yang dilacak, ditambah dengan potensi penyalahgunaan, telah memicu kritik dari para pendukung kebebasan sipil. Penggunaan alat peretasan juga menimbulkan pertanyaan tentang batasan hukum dan potensi pelanggaran Amandemen Keempat.
Skala dan kecanggihan operasi pengawasan ICE di Minneapolis menunjukkan adanya tren peningkatan penegakan teknologi dalam pengendalian imigrasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh lembaga-lembaga tersebut akan berupaya melacak dan mengidentifikasi individu, terlepas dari status kewarganegaraan mereka.
Situasi di Minneapolis menyoroti meningkatnya pola ICE yang mengadopsi metode pengawasan yang semakin invasif, sehingga mengaburkan batas antara penegakan imigrasi dan pelacakan domestik. Implikasi jangka panjang terhadap privasi dan kebebasan sipil masih belum jelas, namun perkembangan saat ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kemampuan pengawasan federal.




















